Kronologi Lengkap Kasus Kebakaran yang Menimpa Tiga Santri di Lombok Tengah

Lombok Tengah, NTBVision.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Dua tersangka tersebut adalah seorang santri berinisial MR, yang diproses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, serta AMR, selaku pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Saat waktu istirahat, MR meminta salah seorang santri berinisial MSS membeli satu liter bensin di luar lingkungan pesantren. Bahan bakar tersebut awalnya akan digunakan sebagai pengganti thinner untuk kegiatan pengecatan ulang kamar.

Setelah sebagian bensin digunakan untuk kebutuhan pengecatan, masih tersisa sekitar satu botol yang kemudian disimpan di dalam botol air mineral.

Selanjutnya, sejumlah santri berkumpul di sebuah kamar kosong yang letaknya tidak mudah terlihat dari luar. Di lokasi tersebut mereka mencari kayu berbentuk huruf "V" untuk dijadikan katapel. Menurut mereka, kayu yang dipanaskan dengan api akan lebih mudah dibentuk menjadi huruf "U" sehingga lebih layak digunakan.

Dalam proses tersebut, MR mencoba menyalakan api dengan menuangkan bensin ke atas plastik sebagai pemicu pembakaran. Namun api justru menyambar botol berisi bensin yang berada di dekatnya.

Karena panik, MR berusaha memadamkan api dengan memukul botol tersebut. Upaya itu justru membuat kobaran api semakin besar hingga percikannya menyambar area sekitar dan mengenai para santri yang berada paling dekat.

Seluruh santri yang berada di ruangan berusaha memadamkan api. Bahkan ada yang memukul kobaran api menggunakan botol yang masih berisi bensin. Akan tetapi, tindakan tersebut tidak berhasil menghentikan kobaran api.

Tiga santri yang berada di dekat tempat tidur menjadi korban paling parah. Pakaian mereka terbakar dan mereka berusaha memadamkannya dengan menggesekkan tubuh ke lemari plastik di dalam kamar, namun api terus membesar.

MR berhasil keluar ruangan lebih dulu setelah membuka pintu, diikuti seorang santri lain yang mengalami luka ringan. Sementara itu, tiga korban lainnya sempat terjebak di dalam kamar karena pintu sulit dibuka dari sisi dalam.

Polisi menjelaskan bahwa pintu kamar tersebut tidak dilengkapi pegangan di bagian dalam dan sistem bukanya mengarah ke dalam ruangan. Kondisi itu membuat para korban kesulitan membuka pintu saat panik.

Setelah berhasil keluar, MR meminta pertolongan kepada santri lainnya. Seorang santri kemudian mendobrak pintu dengan tendangan hingga akhirnya ketiga korban dapat dievakuasi.

Akibat kejadian tersebut, satu santri meninggal dunia setelah mengalami luka bakar berat. Sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (Alfi H)

Lebih baru Lebih lama