Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram Kemendagri Nomor 100.2.7/5368/SJ yang diterbitkan pada 21 Juli 2026. Hal itu dikonfirmasi Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaluddin Maladi.
"Benar, hari ini kami menerima surat dari Kemendagri. Untuk sementara, Wakil Bupati Lombok Barat akan menjalankan roda pemerintahan," ujar Jamal, Selasa (21/7/2026).
Jamal menjelaskan, penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan.
Dalam radiogram tersebut juga ditegaskan bahwa demi menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat, Nurul Adha akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek senilai Rp12 miliar.
Menanggapi peristiwa tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal mengaku terkejut.
"Saya sangat kaget dengan kejadian OTT ini. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir terjadi di NTB," kata Iqbal.
Dengan penunjukan ini, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum terhadap Bupati Lalu Ahmad Zaini berlangsung.
