Road Barrier Rembiga Dibongkar Lagi, Polda NTB Ancam Proses Pidana

 
MATARAM, NTBVISION.COM – Pembongkaran road barrier di kawasan Rembiga, Kota Mataram, mendapat perhatian serius dari Polda NTB. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak kembali membongkar fasilitas lalu lintas tersebut secara sepihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi menegaskan, apabila pembongkaran kembali dilakukan, polisi akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Arisandi setelah mengikuti rapat koordinasi mengenai pemberlakuan sistem satu arah di kawasan Rembiga, Senin (31/8). Rapat tersebut digelar menyusul aksi protes warga yang sebelumnya berujung pada pembongkaran road barrier di ruas jalan tersebut.

Arisandi menyayangkan tindakan warga yang membongkar fasilitas lalu lintas tanpa melalui mekanisme musyawarah.

“Seharusnya tindakan pembongkaran itu tidak boleh dilakukan. Jika ada hal yang perlu disampaikan, lebih baik diselesaikan secara musyawarah. Bukan malah mengambil tindakan sendiri tanpa memikirkan dampaknya,” tegasnya.

Hasil rapat koordinasi memutuskan bahwa penerapan jalur satu arah di kawasan Rembiga kembali diberlakukan. Sementara itu, road barrier akan dipasang kembali seperti kondisi sebelumnya.

Polda NTB juga memberikan peringatan agar tidak terjadi lagi aksi pembongkaran. Jika fasilitas tersebut kembali dirusak atau dibongkar, kepolisian memastikan akan menempuh proses hukum.

“Kalau dibongkar lagi kami jerat pidana,” tegas Arisandi.

Meski demikian, terhadap pembongkaran yang telah terjadi, polisi masih mengedepankan pendekatan persuasif. Hingga saat ini, belum ada langkah hukum terhadap warga yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Memang dalam penanganan hukum harus melalui proses ultimum remedium,” jelasnya.

Menurut Arisandi, kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Persoalan terkait fasilitas lalu lintas seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan tindakan sepihak.

Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, pembongkaran fasilitas lalu lintas juga dapat mengganggu fungsi pengaturan jalan dan berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

Arisandi menjelaskan, tindakan mengganggu atau merusak perlengkapan lalu lintas dapat dikenakan ketentuan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya aturan mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan lalu lintas.

Selain itu, ketentuan pidana dalam KUHP juga dapat diterapkan terhadap perusakan maupun tindakan yang mengganggu sarana lalu lintas umum. Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila tindakan tersebut sampai membahayakan keselamatan pengguna jalan, menyebabkan luka berat, bahkan mengakibatkan kematian.

Karena itu, Polda NTB menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap kebijakan lalu lintas hendaknya disampaikan melalui jalur yang telah tersedia dan tidak dilakukan dengan merusak atau membongkar fasilitas umum.

Lebih baru Lebih lama